Tuesday, 1 November 2011

Status Karyawan PKWT (kontrak)

Pertanyaan :
Saya seorang karyawan PKWT. awal kontrak kerja saya di mulai pada 02 Januari 2008 dan berakhir pada 02 Januari 2010. Sebelumnya perusahaan tempat saya bekerja sudah memberitahukan untuk adanya/atau akan memperpanjang kontrak kerja. Yang saya tanyakan: 1. Apakah perusahaan berhak untuk mengatur masa jeda 30 hari? (di kontrak kerja dituliskan berakhir pada 02 Januari 2010, perusahaan berdalih untuk menghindari kerugian karena berkurangnya jumlah karyawan) 2. Jika saat ini seorang pekerja telah mendapati surat peringatan (SP), apakah saat dilakukannya pembaharuan atau perpanjangan kontrak kerja SP pada karyawan tersebut masih berlaku (dijelaskan oleh perusahaan SP berlaku selama 3 bulan)? 3. Apakah pembayaran THR akan dibayarkan penuh? Terima kasih.
Jawaban :
Perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). PKWT tersebut dapat dilakukan untuk waktu paling lama dua tahun, dan bisa diperpanjang 1 kali untuk waktu paling lama satu tahun. Untuk perpanjangan PKWT, pengusaha harus memberitahukan hal ini pada pekerja dalam waktu paling lama tujuh hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir (lihat pasal 59 ayat [3] UU Ketenagakerjaan).
Untuk masa jeda 30 hari yang demikian, sebenarnya hal ini merupakan ketentuan dalam pembaruan PKWT, bukan perpanjangan PKWT. Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Jadi, sebaiknya Anda pastikan dahulu, apakah perpanjangan yang diberitahukan pada Anda itu benar perpanjangan PKWT, ataukah pembaruan PKWT. Karena pembaruan/perpanjangan itu akan berpengaruh pada hak dan kewajiban Anda di waktu yang akan datang.
Dengan perpanjangan kontrak, maka PKWT masih mengacu pada perjanjian yang lama. Artinya, semua hak dan kewajiban Anda adalah sama, termasuk pada masa kerja, dan surat peringatan yang telah diberikan. Dengan perpanjangan PKWT, maka masa kerja Anda akan dihitung dari masa kontrak pertama, sehingga perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada Anda (lihat pasal 3 ayat [1] huruf a Permenaker 04 Tahun 1994).
Sedangkan, pada pembaruan kontrak berarti Anda dan perusahaan telah putus hubungan kerjanya, dan kemudian membuat kontrak kerja baru. Ini artinya, masa kerja Anda kembali pada nol, dan pembayaran THR-nya akan disesuaikan dengan masa kerja kontrak Anda yang baru ini, dan tidak dihitung dari pertama kali Anda bekerja di perusahaan tersebut. Bila masa kerja anda kurang dari 12 bulan, maka THR anda akan dibayarkan secara proporsional, bukan dibayarkan penuh (lihat pasal 3 ayat [1] huruf b Permenaker 04 Tahun 1994).
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan
sumber :hukumonline.com